Kemenaker Klarifikasi Pasal-Pasal Kontroversi Perppu Cipta Kerja
  • tahun lalu
Kementerian Ketenagakerjaan RI meluruskan beberapa isu yang dinilai keliru mengenai pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022, dalam konferensi pers, Jumat (06/01) siang.

Seperti pasal mengenai aturan alih daya atau outsourcing, kewenangan pemerintah pusat mengatur upah minimum/hingga hari libur dan istirahat pekerja.
Dianjurkan