Problematika Perppu Ciptaker
  • tahun lalu

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal itu menggantikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai inkonstitusional bersyarat.

Kemunculan Perppu ini menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut 9 poin dalam Perppu ini untuk dicabut dan direvisi. Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Perppu ini.
Dianjurkan