Melanggar Administratif Keimigrasian, 2 WNA Dideportasi

  • 2 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi kelas 1 Gorontalo mendeportasi 2 warga negara asing sepanjang tahun 2022.

Dua warga negara asing yang dideportasi berasal dari Filipina dan Malaysia.

PLH Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo Dedi Firman bilang, Warga asing asal Filipina dideportasi ke Negara asalnya karena terdampar di perairan Gorontalo Utara beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan pendalaman Warga Negara Asing tersebut tidak mengantongi dokumen resmi dari Negara asalnya.

Sementara satu Warga Negara Asing asal Malaysia, dideportasi ke Negara asalnya karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.

Dedi menambahkan pendeportasian Warga Negara Asing setelah melakukan 35 operasi intelijen, 12 operasi mandiri, 6 operasi pengawasan orang dan dua kali operasi gabungan sepanjang tahun 2022.





#imigrasi

#wna

#melanggar

#administratif

#gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363455/melanggar-administratif-keimigrasian-2-wna-dideportasi

Dianjurkan