Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Borobudur
  • tahun lalu
Terdakwa kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/ Rabu (28/12) sore.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim ketua Martin Ginting menyatakan Roy Suryo bersalah atas tindakan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebar kebencian dan permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Atas dakwaan tersebut Roy Suryo dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan.
Dianjurkan