KUHP Disahkan, Pelaku Usaha di Badung Beri Tanggapan

  • tahun lalu
RUU KUHP telah disahkan menjadi undang-undang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, pada selasa (6/12) terdiri atas 624 Pasal dan 37 bab yang rencananya akan resmi berlaku pada 3 tahun mendatang.

Adapun Pasal-pasal dalam KUHP telah disahkan tersebut salah satunya mengatur soal ranah pribadi atau privat. Hal ini ditangapi beragam oleh beberapa pelaku usaha pariwisata di Bali.

Salah satu pelaku usaha industri pariwisata Bali, yang juga mantan Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of The Indonesians Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Bali, I Ketut Ardana menyampaikan bahwa KUHP tersebut merupakan delik aduan.

Mungkin sebagian masyarakat di Indonesia belum secara detail memahami isi dari KUHP apalagi orang luar negeri. Menurutnya, berita KUHP sangat heboh serta siaran TV juga disiarkan di berbagai negara.

Meskipun demikian Dirinya sebagai seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata merasa tidak terlalu khawatir dengan disahkannya KUHP. Akan tetapi, tetap harus dijelaskan kepada patnernya sejelas-jelasnya dampak dari KUHP nantinya.

"Untuk wisatawan Asean memang belum begitu banyak mempertanyakan akan tetapi, jika beritanya muncul di Negara Australia, Inggris dan Negara Amerika pasti akan merespon seolah-olah aturannya sangat mengerikan. Sehingga, menjadi takut datang ke Indonesia," ungkapnya

Dirinya menambahkan, baginya itu tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Apalagi KUHP tersebut akan berlaku 3 tahun ke depan, utamanya Bali. Pastinya memang akan menimbulkan kekhawatiran, karena banyak sumber kehidupan dari pariwisata.

"Meskipun demikian tetap jangan khawatir kita pelajari semua dengan baik, isinya serta dapat dijelaskan sejelas jelasnya serta sebaik-baiknya kepada parner sehingga, kita tidak perlu khawatir. Mungkin ada penurunan jumlah kunjungan nantinya akan tetapi, sifatnya sementara itupun terjadi kepada mereka yang belum mengetahui isi dari KUHP tersebut", paparnya.

Dirinya berharap pemerintah dapat duduk bersama dengan stick holder serta membuat satu kesepakatan yang dapat disuarakan oleh semua sehingga tidak berbeda-beda stetmennya.

"Pemerintah segera membuat pernyataan agar media dapat segera menyiarkannya juga", cetusnya.

Selanjutnya seorang pengusaha yang juga bergerak dibidang pariwisata, Hendra Dinata menyampaikan, KUHP yang telah disahkan dibuat dengan sangat memadai dan bagus. Namun sekarang tinggal bagaimana mensosialisakannya dengan baik di lapangan.

Hal tersebut dipandang penting dan perlu dilakukan. Jangan sampai peraturan telah dibuat malah akhirnya mengakibatkan masyarakat salah paham dengan peraturan tersebut.

Menurut pendapatnya, ada sedikit membingungkan terkait peraturannya yang akan berlaku pada tiga tahun yang akan datang, tentu terlalu lama. Kenapa tidak diberlakukan misal 6 bulan masa sosialisasi terlebih dahulu.

Dianjurkan