UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA BARAT DIPREDIKSI NAIK 8 PERSEN

  • 2 years ago
Kabar baik, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diprediksi akan mengalami kenaikan 7 hingga 8 persen pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Penetapan upah tersebut sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan penetapan UMP dan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

Menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas dan batas bawah.

Taufik mengungkapkan ihwal besaran kenaikan, Disnaker masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut, Taufik memprediksi kenaikan antara 7 hingga 8 persen dari upah yang sekarang.

Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 28 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tanggal 7 Desember 2022.
.
.
#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #kabarmusik #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #upah #upahminimum #upahminumprovinsi #ump2023 #upahminumprovinsi2023 #pekerja #menteriketenagakerjaan #menaker

Recommended