Upah Minimum 2018 Provinsi Bali Naik

  • 7 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan upah minimum provinsi tahun 2018 naik 8,71%. Kenaikan ini sesuai perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Upah minimum Provinsi Bali tahun 2018 ditetapkan menjadi Rp 2.127.000 atau naik sekitar 8, 71% dari UMP tahun 2017. Kenaikan ini sesuai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99% dan laju inflasi sebesar 3,72%. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali mengingatkan, agar upah minumum ini hanya bagi karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun. Sementara karyawan yang masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan sesuai struktur sekala upah, dengan melihat pendidikan, risiko kerja, hingga masa kerja.