Pemerintah Siap Potong Pajak Perusahaan Digital Asing

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Bersiaplah para pelaku ekonomi digital. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa asing.

Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU ombibus law perpajakan yang segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat.

Strategi pemerintah ini dilakukan bakal terlaksana tahun 2020 ini. Walau mengalami kontroversi dalam pembahasan rancangan omnibus law, tak menyurutkan langkah Direktur Jenderal Pajak, Suryo utomo, bahkan dirinya getol mensosialisasikan rancangan omnibus law perpajakan, satu dari empat rancangan omnibus law ke publik.

Pemerintah mengklaim omnibus law perpajakan bakal mempermudah upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan basis pajak yang baru, khususnya sektor ekonomi digital.

selengkapnya di: https://majalah.tempo.co/read/wawancara/159737/pajak-dipotong-ekonomi-lebih-berkembang

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel