Pasca Tragedi GrabWheels, 5 Batasan Menunggu Payung Hukum

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Sebanyak enam pengguna GrabWheels menjadi korban tabrak lari di kawasan Senayan pada Ahad pekan lalu. Dua diantaranya tewas sementara empat lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat karena pasca diluncurkan pada Mei lalu, alat transportasi alternatif tersebut memang tampak digandrungi kawula muda ibu kota. Sebagian besar memang tak menggunakannya sebagai alat transportasi untuk berangkat ke kantor atau ke sekolah, namun untuk kegiatan rekreasional sekadar menyusuri jalanan.

Perdebatan kemudian meruncing ke soal faktor keamanan dan peraturan soal penggunaan otopet listrik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berencana untuk merancang peraturan gubernur soal ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah bertemu dengan Grab Indonesia sebagai penyedia GrabWheels. Dalam pertemuan itu, Syafrin menyatakan kedua belah pihak sepakat melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan itu nantinya akan dibuat dalam peraturan gubernur dan berlaku untuk pengguna otopet listrik sewa atau pun pribadi.


"Aturan tentang skuter listrik bukan hanya berlaku untuk GrabWheels tapi juga untuk skuter milik pribadi," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2019.

Syafrin menyatakan setidaknya ada lima hal yang akan diatur dalam pergub tersebut. Di antaranya adalah penggunaan perangkat keselamatan, usia pengendara, penggunaan jalur khusus, batas kecepatan, dan waktu operasional.

Dalam hal penggunaan perangkat keselamatan, pengguna otopet listrik akan diharuskan mengenkan helm. Pengemudi juga diharuskan sudah berusia 18 tahun atau lebih.

Selain itu, otopet listrik juga tak diperbolehkan beroperasi selain di jalur sepeda dan berkecepatan tak lebih dari 20 kilometer per jam. Untuk waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Meskipun demikian, peraturan gubernur yang rencananya akan dikeluarkan bulan depan tersebut terancam tanpa taji. Pasalnya, tak ada undang-undang yang menaungi pengaturan soal otopet listrik. Tak seperti sepeda yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas, otopet listrik yang relatif baru dikenal tak ada dalam rujukan undang-undang itu.

"Belum ada aturannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. "Jadi, setelah melihat fenomena banyaknya otopet listrik di jalan raya, kami jadi aktif membahas dengan instansi terkait.”

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Soal Pembentukan Undang-Undang, peraturan gubernur yang tak memiliki landasan undang-undang di atasnya maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu tercantum dalam pasal 8 ayat 2.

Bunyinya,” Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Polda Metro Jaya pun menyatakan baru akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan otopet listrik. Karena itu Fahri menyatakan untuk sementara waktu polisi tak bisa menindak pengendara GrabWheels. Pasalnya, tidak ada hukum yang mengikat seperti halnya sepeda atau pejalan kaki dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel