PK Ditolak, Baiq Nuril Tetap Bayar Denda Subsider 500 Juta Rupiah

  • 2 years ago
Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK), korban dugaan pelecehan seksual yang dipidana dengan Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun,