Korupsi Proyek Jembatan, Mantan Kepala Bina Marga Divonis 2 Tahun

  • 2 years ago
Sutadi mengaku merasa bersalah dan menyesal telah menandatangani surat perintah membayar yang disodorkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK.

Recommended