Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok akan naik 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok menyebabkan harga rokok naik. Hasilnya keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga menurun. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok.
Saat ini pemerintah juga menggunakan cukai untuk mengendalikan produksi rokok. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok menyebabkan harga rokok naik. Hasilnya keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga menurun. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok.
Saat ini pemerintah juga menggunakan cukai untuk mengendalikan produksi rokok. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani.
Category
🗞
Berita