Pria penampar Sopir pickup di Palembang yang sempat viral

  • 2 tahun yang lalu
PALEMBANG - Pria penampar sopir pikap di Palembang yang sempat viral tidak ditahan meski telah ditangkap sejak Selasa (1/11/2022) kemarin.

Pria inisial G tersebut menampar sopir toko bangunan karena tidak terima ditegur usai menerobos kemacetan di Jalan Torpedo, Kecamatan Kemuning, Palembang sudah diamankan Polsek Kemuning.

Polisi ungkap alasan pria penampar sopir pikap yang beritanya sempat viral tersebut tidak ditahan meski telah ditangkap sejak kemarin.

Pria inisial G tersebut dikenakan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan dikenakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib,Rabu (2/11/2022).

Ngajib menerangkan meski telah diamankan dan dimintai keterangan pelaku tak ditahan. Ia mengatakan G diamankan saat berada di kediamannya.

"Tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor, karena ini pasalnya penganiayaan ringan, untuk sementara ini penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, " katanya.

Dianjurkan