Ini Beda Pendapat Pengacara dan Eks Hakim Soal Tanggung Jawab Eliezer

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV- Bharada Richard Eliezer didakwa sebagai salah satu pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut menembak Yosua.

Saat menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga Yosua, Eliezer menyebut dirinya "hanya bawahan, yang tidak mampu menolak perintah atasan".

Baca Juga Ajudan Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Eliezer, Sempat Lihat Senjata Sambo Jatuh Dari Mobil di https://www.kompas.tv/article/343507/ajudan-ferdy-sambo-jadi-saksi-di-sidang-eliezer-sempat-lihat-senjata-sambo-jatuh-dari-mobil

Menurut Hakim Agung 2011-2018 Topane Gayus Lumbuun Eliezer tetap harus mempertanggung jawabkan secara penuh kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meski hanya menjalankan perintah atasan.

Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E harus tetap bertanggung jawab sesuai perannya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga Jika Terbukti Benar Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Eliezer Bisa Bebas? di https://www.kompas.tv/article/343503/jika-terbukti-benar-diperintah-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-eliezer-bisa-bebas

"Dalam pikiran saya Bharada E bertanggung jawab penuh karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian," kata Gayus Lumbuun dalam acara talk show Satu Meja yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam.

Gayus mengatakan, meski Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya, setiap pelaku dalam pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum.

Baca Juga Sidang Pemeriksaan Saksi untuk Terdakwa Eliezer Dilanjutkan, 3 Saksi Lainnya Akan Diperiksa! di https://www.kompas.tv/article/343494/sidang-pemeriksaan-saksi-untuk-terdakwa-eliezer-dilanjutkan-3-saksi-lainnya-akan-diperiksa

Namun pernyataan Gayus ini disanggah pengacara Eliezer, Ronny Talapessy. Menurutnya tembakan Eliezer tidak lah menewaskan Yosua. "Korban masih hidup, setelah klien saya menembak," paparnya.

Ronny berharap semua pihak menunggu proses peradilan sehingga bisa memberikan analisis dan kesimpulan yang lebih baik.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343522/ini-beda-pendapat-pengacara-dan-eks-hakim-soal-tanggung-jawab-eliezer

Dianjurkan