Sidang Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua(1)

  • 2 years ago
Terdakwa perkara Obstruction Of Justice atau upaya merintangi proses hukum atas kasus kematian Yosua - Arif Rahman Arifin , mengaku memusnahkan barang bukti, karena melaksanakan perintah atasan, dalam kapasitasnya sebagai anak buah dari Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan dua kuasa hukumnya, Junaidi Saibih dan Marcela Santoso, usai mendampingi terdakwa dalam sidang yang di gelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan, jumat siang.

Recommended