Aipda S Aniaya Perempuan Paruh Baya, Dapat Sanksi 5 Hari Kurungan dari Propam

  • 2 tahun yang lalu
PINRANG, KOMPAS.TV - Gara-gara setoran penjualan ikan, anggota polisi dari Polres Pinrang menganiaya seorang perempuan paruh baya.

Video amatir tidak bisa kami tampilkan secara utuh karena mengandung unsur kekerasan.

Baca Juga Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ASN, Istri: Kami Maafkan, tapi Seumur Hidup... di https://www.kompas.tv/article/329439/polisi-masih-buru-pelaku-pembunuhan-dan-pembakaran-asn-istri-kami-maafkan-tapi-seumur-hidup

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aipda S terhadap seorang perempuan paruh baya terjadi di Kecamatan Lanrisang, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya, Aipda S dijatuhi sanksi kurungan lima hari oleh Propam Polres Pinrang.

Baca Juga Asal Asap Pekat yang Diduga Kebakaran di Lantai 10 Mall Grand Indonesia Akhirnya Diketahui! di https://www.kompas.tv/article/329578/asal-asap-pekat-yang-diduga-kebakaran-di-lantai-10-mall-grand-indonesia-akhirnya-diketahui



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329583/aipda-s-aniaya-perempuan-paruh-baya-dapat-sanksi-5-hari-kurungan-dari-propam

Dianjurkan