Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Ogah Banding: Peristiwa Ini Berikan Pelajaran

  • 2 tahun yang lalu
Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Ogah Banding: Peristiwa Ini Berikan Pelajaran

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah. Kedua terdakwa divonis 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat, mengatakan kedua kliennya itu tak menyoal vonis hakim.

"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut," kata Nur di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Selengkapnya dalam video berikut ini.

Artikel terkait: https://www.suara.com/entertainment/2022/08/18/183301/thariq-halilintar-klarifikasi-soal-kabar-melamar-fuji-ikuti-terus-bakal-ada-kejutan?utm_source=widget&utm_medium=makassarterkini

#putrasiregar #ricovalentino

Video Editor: Dyo Rizky
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan