Bukan Pelaku Utama, Ini Tanggapan LPSK soal Pengajuan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J, polisi menetapkan Brigadir Ricky atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

Sebelumnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer juga jadi tersangka, dengan sangkaan pembunuhan.

Polisi menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, berbeda dengan sangkaan terhadap Bharada Eliezer.

Baca Juga Pengacara Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Sebut Kliennya Menyesal dan Menangis di https://www.kompas.tv/article/316932/pengacara-yakin-bharada-e-bukan-pelaku-utama-sebut-kliennya-menyesal-dan-menangis

Sapa Indonesia Malam berbincang dengan Penasihat Hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, Pengamat Kepolisian, Hermawan Sulistyo, serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, Susilaningtias.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316962/bukan-pelaku-utama-ini-tanggapan-lpsk-soal-pengajuan-bharada-e-sebagai-justice-collaborator

Dianjurkan