Pendiri SPI Julianto Eka Dituntut 15 Tahun Bui, Sidang Selanjutnya Akan Digelar 3 Agustus 2022

  • 2 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra yang didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut.

Sidang kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri Malang, hari ini.

Jaksa penuntut umum menerangkan, Julianto dikenai Pasal Perlindungan Anak dan dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum akan digelar pada Rabu, 3 Agustus pekan depan.

Baca Juga Ancaman Kenaikan Harga Minyak Dunia, Pertamina: Kenaikan Harga Karena Politik Global di https://www.kompas.tv/article/313474/ancaman-kenaikan-harga-minyak-dunia-pertamina-kenaikan-harga-karena-politik-global



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313477/pendiri-spi-julianto-eka-dituntut-15-tahun-bui-sidang-selanjutnya-akan-digelar-3-agustus-2022

Dianjurkan