• 2 tahun yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman pada Rabu (20/7).

MK menyebut, manfaat ganja medis masih belum seimbang ketimbang dampak buruknya. Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon. Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.

Setelah aksi itu viral, publik mulai memperbincangkan penggunaan ganja medis. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pun telah menyampaikan sikap.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid

Dianjurkan