• 2 tahun yang lalu
BANJAR, KOMPAS.TV - Lahan seluas 48 hektar di Desa Alalak Padang, Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar diketahui merupakan lahan perkebunan sawit sebelumnya ditanami plasma pohon sawit oleh Koperasi Unit Desa Mas Intan Jaya bersama PT. Borneo Indo Tani.
Lahan yang menurut warga sebelumnya ditumbuhi plasma pohon sawit namun terbengkalai karena tak diurus pihak perusahaan, akhirnya diambil-alih warga untuk dirawat dan dikelola warga.

selama 10 tahun, sejak 2012 warga mengaku mengurus lahan dan akhirnya berhasil membuat pohon sawit tumbuh hingga berbuah.

Baca Juga Dramatis Penertiban Pasar Batuah, Warga Sempat Menangis Blokade Jalan Sebelum Akhirnya Ditunda di https://www.kompas.tv/article/301157/dramatis-penertiban-pasar-batuah-warga-sempat-menangis-blokade-jalan-sebelum-akhirnya-ditunda

Namun saat hendak dipanen, warga mengaku pihak perusahaan tidak memperbolehkan warga untuk memanen sawit, lantaran kembali diklaim oleh pihak perusahaan.

Padahal menurut warga tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan warga desa selama merawat lahan.

"Jadi di sini pihak petani pun mengambil alih perawatan dengan biaya yang sangat besar, setelah kita bersihkan dan buahnya berkembang dengan baik, tapi saat ini petani tidak boleh memanen," ucap seorang perwakilan petani, Taufikurrahman.

Baca Juga Lampu Jalan Mati, Warga Mengeluh Khawatir Kecelakaan dan Terjadi Pembegalan di https://www.kompas.tv/article/296359/lampu-jalan-mati-warga-mengeluh-khawatir-kecelakaan-dan-terjadi-pembegalan

Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sendiri telah mencoba melakukan mediasi terhadap masyarakat dan pihak perusahaan.

Namun hingga saat ini, belum ditemukan kata sepakat antara pihak warga melalui Koperasi Unit Desa Mas Intan Jaya dan pihak perusahaan yakni PT. Borneo Indo Tani.

"Kami dari dinas berupaya selalu memfasilitasi, mudah-mudahan kedepannya lebih baik dan bisa diselesaikan," terang Kabid Perizinan Usaha Pertanian Distan Banjar, Chandra Dewi.

Para petani masih berharap, perusahaan mengembalikan 48 hektare lahan mereka untuk dikelola secara mandiri kembali.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301173/polemik-lahan-plasma-sawit-terbengkalai-warga-tidak-diperbolehkan-memanen-oleh-pemilik-lahan

Dianjurkan