Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.

  • 2 tahun yang lalu
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.

Alex Noerdin terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.

Media Harian Official, Program yang Menyajikan Informasi Secara Detail dari Berbagai Bidang Secara Live, Mulai dari Peristiwa Politik, Pendidikan, Hukum, Sosial, Budaya, Agama, Ekonomi, Hiburan dan Olah Raga.

Hanya di Media Harian, Jangan Lupa Like, Subscribe dan Share Seluas-luasnya Video ini, Aktifkan Notifikasinya untuk Mendapatkan Tambahan Ilmu dan Informasi Terbaru dari Media Harian Official. Thanks..!

Ada Saran dan Pertanyaan, Silahkan Isi di Kolom Komentar Yang Sudah di Sediakan.

Dianjurkan