• 2 tahun yang lalu
Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana, mengatakan pihaknya bersama anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi matinya tiga ekor harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). 

 

Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau mati, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan. Dugaan sementara kematian kedua harimau tersebut karena terkena jerat babi. Saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis kawat tebal atau yang biasa disebut seling. Setelah melakukan penyisiran, petugas kembali menemukan satu ekor harimau lagi yang mati terjerat. 

 

Atas kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. 

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Tragis! 3 Ekor Harimau Sumatera di Aceh Mati Terkena Jerat

Category

🗞
Berita

Dianjurkan