Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyebut ada 25 industri binaan yang diberikan teguran karena tidak patuh dengan aturan subsidi minyak goreng curah.
Febri menyatakan bahwa pemerintah tidak segan menindak industri yang terus-terusan membandel. Selain itu, Febri memaparkan ada beberapa tahapan yang bakal dijadikan sanksi oleh pemerintah yaitu, pertama, teguran tertulis, kedua, industri akan diberikan denda, ketiga, pembekuan izin usaha.
Dengan demikian, Febri menegaskan sebanyak 25 industri tersebut diminta menindaklanjuti teguran pemerintah. Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi minyak goreng curah adalah Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
25 Industri Binaan Tak Patuh Aturan, Kemenperin: Ada Sanksi Pembekuan Izin Usaha
Febri menyatakan bahwa pemerintah tidak segan menindak industri yang terus-terusan membandel. Selain itu, Febri memaparkan ada beberapa tahapan yang bakal dijadikan sanksi oleh pemerintah yaitu, pertama, teguran tertulis, kedua, industri akan diberikan denda, ketiga, pembekuan izin usaha.
Dengan demikian, Febri menegaskan sebanyak 25 industri tersebut diminta menindaklanjuti teguran pemerintah. Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi minyak goreng curah adalah Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
25 Industri Binaan Tak Patuh Aturan, Kemenperin: Ada Sanksi Pembekuan Izin Usaha
Category
🗞
Berita