Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyampaikan disetujuinya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jadi awal bagi upaya pemenuhan hak korban seperti hak penanganan, perlindungan maupun pemulihan, dan itu membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Siti menilai UU TPKS baru perjuangan awal. Sebab, masih ada hal yang penting yakni, pembangunan infrastruktur, lembaga layanan, menyediakan anggaran, melakukan pelatihan dan yang tidak kalah penting yaitu, menghapus streotype terhadap korban. Dengan demikian, menurut Siti, pengesahan UU TPKS akan menjadi sebuah pencapaian dan kerja awal kembali.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Komnas Perempuan: UU TPKS Baru Perjuangan Awal
Siti menilai UU TPKS baru perjuangan awal. Sebab, masih ada hal yang penting yakni, pembangunan infrastruktur, lembaga layanan, menyediakan anggaran, melakukan pelatihan dan yang tidak kalah penting yaitu, menghapus streotype terhadap korban. Dengan demikian, menurut Siti, pengesahan UU TPKS akan menjadi sebuah pencapaian dan kerja awal kembali.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Komnas Perempuan: UU TPKS Baru Perjuangan Awal
Category
🗞
Berita