• 2 tahun yang lalu
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan alasan perihal mundur dari keanggotaan PERADI. Menurut Hotman, kelembagaan advokat PERADI telah menyalahi anggaran dasarnya sendiri dengan mengizinkan jabatan ketua jadi 3 periode.



Hotman mengklaim bahwa Otto Hasibuan telah mengubah anggaran dasar PERADI. Otto mengubah AD/ART melalui rapat pleno organisasi. Menurut Hotman, perubahan AD/ART seharusnya dilakukan melalui musyawarah nasional.



Perubahan AD/ART yang dilakukan Otto itu telah didugat di PN Lubuk Pakam dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Pada 18 April 2022, MA menolak kasasi yang diajukan PERADI, Otto Hasibuan dan menguatkan putusan PN Lubuk Pakam.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Hotman Paris: Saya Tidak Setuju Otto Menjabat Lagi untuk Ketiga Kalinya!

Dianjurkan