• 2 tahun yang lalu
Polda Nusa Tenggara Barat telah selesai melakukan gelar pekara kasus korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka Amaq Sinta. Kasus tersebut akhirnya diputuskan untuk dihentikan. Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) telah diterbitkan. Disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan. Apakah IPW sepakat jika kasus Amaq Sinta dihentikan?



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Polri Tak Bisa Hentikan Kasus Korban Begal Bunuh Pembegal, IPW: Harusnya itu Pengadilan

Dianjurkan