Melawan Pelaku Begal, Korban Malah Jadi Tersangka

  • 2 tahun yang lalu
Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S, 34, menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada Minggu dini hari, 10 April 2022.

 

Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana curat. Tersangka WH dan HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

 

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Melawan Pelaku Begal, Korban Malah Jadi Tersangka

Dianjurkan