72 Rumah Restorative Justice Untuk Penegakan Hukum Di Jawa Timur
- 2 tahun yang lalu
BOJONEGORO, KOMPAS.TV - Untuk mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bangun 72 rumah restorative justice di 36 kabupaten di Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah mengupayakan adanya restorative justice dalam penegakan hukum, dengan membangun dan meresmikan rumah - rumah restorative justice, di seluruh kota - kabupaten di Jawa Timur.
Sedikitnya ada 72 rumah restorative justice, di 36 kabupaten di Jawa Timur, di resmikan serentak dengan cara daring, dari rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang bertempat di Kantor Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro.
Di resmikanya 72 rumah tersebut, bertujuan agar tidak semua kasus saat ini dapat langsung di pidanakan.
Dengan pertimbangan tertentu, misalkan dengan tersangka atau pelaku yang bukan residivis, dengan kerugian tidak lebih dari dua setengah juta rupiah, dengan ancaman maksimal kurang dari lima tahun penjara, serta sudah saling memaafkan antara korban dengan pelaku.
Dengan begitu menurutnya, restorative justice ini bisa menjadi pembeda, dan alternatif penyelesaian perkara pidana dalam penegakan hukum di Indonesia, dengan pertimbangan tertentu, sehingga hal ini nantinya dalam pelaksanaanya bisa tepat sasaran.
#beritabojonegoro
#restorativejustice
#rumahrestorativejustice
#kejatijatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277490/72-rumah-restorative-justice-untuk-penegakan-hukum-di-jawa-timur
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah mengupayakan adanya restorative justice dalam penegakan hukum, dengan membangun dan meresmikan rumah - rumah restorative justice, di seluruh kota - kabupaten di Jawa Timur.
Sedikitnya ada 72 rumah restorative justice, di 36 kabupaten di Jawa Timur, di resmikan serentak dengan cara daring, dari rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang bertempat di Kantor Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro.
Di resmikanya 72 rumah tersebut, bertujuan agar tidak semua kasus saat ini dapat langsung di pidanakan.
Dengan pertimbangan tertentu, misalkan dengan tersangka atau pelaku yang bukan residivis, dengan kerugian tidak lebih dari dua setengah juta rupiah, dengan ancaman maksimal kurang dari lima tahun penjara, serta sudah saling memaafkan antara korban dengan pelaku.
Dengan begitu menurutnya, restorative justice ini bisa menjadi pembeda, dan alternatif penyelesaian perkara pidana dalam penegakan hukum di Indonesia, dengan pertimbangan tertentu, sehingga hal ini nantinya dalam pelaksanaanya bisa tepat sasaran.
#beritabojonegoro
#restorativejustice
#rumahrestorativejustice
#kejatijatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277490/72-rumah-restorative-justice-untuk-penegakan-hukum-di-jawa-timur
Dianjurkan
Menang Telak 3-0 Atas Hongkong, Indonesia Tempati Puncak Grup A di Kejuaraan Voli Asia U-20!
KompasTV
Menkominfo Budi Arie: Pegawai Kominfo, Anggota TNI, DPR/DPRD, hingga KPK Main Judi Online
Suaradotcom