Empat Terdakwa Investasi Bodong 84 Miliar Divonis 14 Tahun

  • 2 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau Memvonis Empat Petinggi PT.Fikasa Group Dengan Pidana Penjara Selama 14 Tahun Dalam Kasus Investasi Bodong. Keempat Terdakwa Terbukti Secara Sah Bersalah Melakukan Kejahatan Perbankan Melalui Deposito Promissory Note Yang Merugikan Nasabah Sebesar 84 Koma 9 Miliar Rupiah Dengan Total 10 Korban.

Sidang Vonis Kasus Investasi Bodong Digelar Secara Virtual Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Empat Terdakwa Yakni Bhakti Salim Selaku Direktur Utama P-T Wahana Bersama Nusantara (WBN) Dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP) Agung Salim Selaku Komisaris Utama PT. WBN/ Elly Salim Selaku Direktur PT. WBN Dan Komisaris PT. TGP Dan Christian Salim Selaku Direktur PT TGP.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Dahlan Menjatuhkan Vonis Terhadap Para Terdakwa Yang Merupakan Satu Keluarga Masing-Masing 14 Tahun Penjara Dan Denda Masing-Masing 20 Miliar Rupiah. Majelis Hakim Mengatakan Keempat Terdakwa Terbukti Melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Selain Itu Maryani Selaku Marketing Freelance PT. WBN Dan PT TGP Perwakilan Di Pekanbaru Divonis Hakim 12 Tahun Penjara Dan Denda 15 Miliar Rupiah Subsider 8 Penjara. Terdakwa Terbukti Bersalah Melakukan Pidana Turut Serta Secara Bersama Sama Melakukan Perbuatan Menghimpun Dana Dari Masyarakat Tanpa Izin Dari Bank Indonesia Dan OJK Atas Vonis Hakim Itu Terdakwa Melalui Pengacaranya Menyatakan Banding.

Meski Telah Dijatuhkan Vonis Oleh Hakim Pengadilan Korban Berharap Uangnya Dapat Dikembalikan Lagi Oleh Para Pelaku.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277354/empat-terdakwa-investasi-bodong-84-miliar-divonis-14-tahun

Dianjurkan