Rugi Rp37 Miliar, 137 Korban Trading Fahrenheit Datangi Bareskrim Polri

  • 2 tahun yang lalu
137 korban kasus dugaan investasi bodong robot trading fahrenheit melaporkan Hendry Susanto Michael Howard dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri karena mengalami kerugian Rp37 miliar.



Korban datang bersama pengacara Alvin Lim dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm. Mereka mendatangi Bareskrim Polri dengan maksud untuk melaporkan dugaan penipuan. Meski kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, namun Alvin yang sudah membawa bukti dari korban sebanyak satu karung ini merasa alasan penolakan laporan itu mengada-ada.



Kendati demikian, dirinya merasa tidak mempersalahkan hal itu dan mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum. Dalam laporan ini, mereka mempersangkakan terlapor dengan pasal penipuan serta penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Rugi Rp37 Miliar, 137 Korban Trading Fahrenheit Datangi Bareskrim Polri