LBH APIK Sebut Hilangnya Pasal 'Pemaksaan Hubungan Seksual' dari RUU TPKS Akan Berdampak Bagi Korban

  • 2 tahun yang lalu
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak kunjung rampung. Bahkan ada pasal krusial yang justru hilang, salah satunya pasal tentang pemaksaan hubungan seksual.

 

Melihat hal ini, Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Dian Novita mengatakan hilangnya pasal tersebut dalam RUU TPKS akan berdampak pada korban.

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

LBH APIK Sebut Hilangnya Pasal 'Pemaksaan Hubungan Seksual' dari RUU TPKS Akan Berdampak Bagi Korban