Indra Kenz dan Doni Salmanan, Crazy Rich Tersangka Investasi Bodong | Katadata Indonesia

  • 2 tahun yang lalu
Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2). Sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.

Kasus dugaan adanya tindak pidana penipuan lewat aplikasi Binomo terungkap setelah delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik dan afiliator aplikasi tersebut, termasuk Indra. Atas perbuatannya, pria yang kerap disebut Crazy Rich Media itu dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam (8/3). Ia menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Quotex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu. Polisi menduga, mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Quotex mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari kekalahan para anggotanya. Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid


Dianjurkan