• 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kenakan baju tersangka, penipu bernama Yusuf Daiman dan istrinya kini harus menanggung perbuatannya.

Pria berumur 41 tahun mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat komisaris jenderal

Sedangkan istri Yusuf Daiman mengaku sebagai, direktur utama PT Bintang Timur Perkasa.

Istri Yusuf menipu korban dengan memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 triliun.

Pasangan suami istri ini mengaku dapat memberikan dana sebesar Rp 20 miliar kepada korban, dengan syarat korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar terlebih dahulu.

Baca Juga Viral Penampakan Polisi Gadungan Ngaku Jenderal Ditangkap Kasus Penipuan di https://www.kompas.tv/article/267566/viral-penampakan-polisi-gadungan-ngaku-jenderal-ditangkap-kasus-penipuan

"Ditetapkan sebagai tersangka insiialnya YD alias YA umur 41 tahun, yang bersangkutan adalah residivis pada 2010 terkait kasus penggelepaan mobil dengan vonis 1 tahun penjara. Tsk kedua merupakan tersangka pertama perempuan berinisial YS, ia meyakinkan korban sebagai istri dari YD dengan jabatan direktur uttama PT bintang timur perkasa dengan dana kolateral Rp 30 triliun di bank mandiri,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tak hanya itu, namun pelaku juga melayangkan syarat ke korban kalau mau dapat Rp 20 miliar, wajib siapkan dana standby Rp 1 miliar selama 6 hari.

Keduanya dijerat dengan pasal 472 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengam ancaman empat tahun penjara.

Video Editor: Faqih


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268057/begini-modus-polisi-gadungan-yusuf-daiman-dan-istrinya-tipu-korban-hingga-ratusan-juta-rupiah

Dianjurkan