BPJS Jadi Syarat, untuk Melindungi Bukan Menambah Prosedur Berbelit

  • 2 tahun yang lalu
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tujuannya agar seluruh rakyat Indonesia terlindungi.



Ia juga mengatakan bahwa upaya ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, serta UU Nomor 24 Tahun 2011. Demikian juga di dalam pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Selain itu, Iqbal menyebut, sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, dan bupati bersama-sama melakukan optimalisasi program JKN agar sukses.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

BPJS Jadi Syarat, untuk Melindungi Bukan Menambah Prosedur Berbelit