Mulai 1 Maret, Urus Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan

  • 2 tahun yang lalu
Mulai 1 Maret 2022, jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Staf Khusus sekaligus juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari 1, 2 hingga 3.



Ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, mengurus SIM, STNK, dan daftar ibadah haji atau umroh juga diharuskan memiliki kartu BPJS sebagai salah satu syarat.



Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2024 mendatang.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Mulai 1 Maret, Urus Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan