• 2 years ago
JAKARTAVIEW.ID, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Perkom ini telah ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022.

Keberadaan perkom itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam beleid tersebut, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Terkait penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana Pasal 3 Ayat (2).

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, ASN dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi:

#KPK #komisipemberantasankorupsi

Selengkapnya Klik di sini: https://www.jakartaview.id/

Follow Instagram: https://www.instagram.com/jakartaview.id/
Follow Juga: https://www.instagram.com/jakartaviewid/

Recommended