Layanan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengimbau pasien terkonfirmasi positif covid 19 dengan gejala ringan dan Orang Tanpa Gejala atau OTG untuk menjalani isolasi mandiri.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari tingginya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Tingkat keterisian rumah sakit di DKI Jakarta sendiri saat ini sudah 56%.

Konsultasi dan obat bagi pasien yang menjalani isoman pun diberikan secara gratis melalui layanan telemedisin.

Masyarakat dapat mengakses situs https://isoman.kemkes.go.id/ untuk mendapatkan layanan dari tersebut.

Syarat isolasi mandiri antara lain:

- Berusia kurang dari 45 tahun

- Tidak memiliki penyakit penyerta

- Dapat mengakses layanan telemedisin

- Bersedia diisolasi hingga dinyatakan sembuh.

Setelah membuka situs resmi pemerintah tersebut, pasien diminta untuk memasukkan nomor induk KTP agar dapat berkonsultasi dan mendapatkan resep obat secara daring.

Namun, Beberapa kendala ditemui saat mengakses situs tersebut.

Perbaikan perlu dilakukan pemerintah agar pasien yang melaksanakan isolasi mandiri lebih leluasa berkonsultasi via daring.

Hal tersebut tentu akan sangat membantu menanggulangi pesebaran virus covid-19 serta menekan laju keterisian rumah sakit yang dikhawatirkan terus bertambah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256980/layanan-isolasi-mandiri-bagi-pasien-covid