• 2 tahun yang lalu
Balikpapan - Polisi menyebut sopir truk yang mengalami kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melanggar 2 aturan. Dalam aturan truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, namun sopir truk atas nama M Ali (47) itu tetap bandel melintas di lokasi kejadian.
"Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan)" ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/1/2022).

Aturan yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ," tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

"(Pelanggarannya) Dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," kata Yusuf.

Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran lain di kasus kecelakaan maut ini. Pemilik kendaraan juga akan didalami.

"Itu nanti pendalaman lebih lanjut, bagaimana maintenance (perawatan kendaraan), kan harus kita periksa, kita belum periksa ke sana," tuturnya.

"Kita baru fokus kepada penanganan keselamatan korban. Sama pembersihan TKP supaya bisa lagi digunakan itu jalan," paparnya.

Dianjurkan