• 3 tahun yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854. Sehingga, UMP Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.



Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta keberatan dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengubah UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen dan berencana akan menggugat ke pengadilan tata usaha negara. Apindo menilai perubahan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan sepihak tanpa melibatkan kalangan pengusaha.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Revisi UMP DKI Jakarta, Apindo Ancam Gugat Anies ke PTUN

Category

🗞
Berita

Dianjurkan