Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan

  • 3 tahun yang lalu
Humas Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Barat Ferdinand Ginting menjelaskan rotan mentah yang diangkut KLM Musfita tersebut ditangkap kapal patroli Bea dan Cukai di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Selasa (30/11) siang.



Dalam konferensi pers pada Rabu (01/12) siang Ferdinand menegaskan rotan mentah merupakan barang yang dilarang diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.



Saat ini KLM Musfita yang mengangkut rotan mentah dengan berat 207 ton yang menyalahi aturan dan seluruh awak kapal dibawa ke kantor wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan