Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 850 Goni Pakaian Bekas

  • 3 tahun yang lalu
Inilah video amatir saat petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap satu unit kapal yang mengangkut 850 goni pakaian bekas. Kapal tersebut kemudian digiring ke Dermaga Pangkalan Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.



Petugas juga menerjunkan anjing pelacak untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang seperti narkoba dan senjata api atau bahan letupan. Kepala seksi penyidikan dan penindakan Bea Cukai Teluk Nibung, Musliadi menyebutkan perkiraan total nilai barang sebesar 3,4 miliar rupiah.



Sementara kerugian negara secara materil tidak dapat diperhitungkan karena merupakan barang yang dilarang impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 850 Goni Pakaian Bekas