"ANAK JENDRAL" DITANGKAP JENDRAL !! USAI RAMBAH HUTAN CAGAR ALAM BIOSFER !!

  • 3 tahun yang lalu
RIAUONLINE,PEKANBARU-Polda Riau menangkap empat pelaku penebangan liar di wilayah Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan total tangkapan sebanyak 2319 kubik kayu.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya menangani empat lokasi perambahan hutan illegal.

“Kita sampai hari ini menangani empat lokasi yang pertama di Giam Siak Kecil, perbatan antara Bengkalis dan Siak,” terangnya, Jumat, 19 November 2021.

Dirinya menambabkan, dari penungkapan ini polisi mengamankan empat pelaku yakni, Mat Ali, Heri Mulyono, Nanang dan Hasanudin.

“Empat pelaku sudah kita tahan di Polda dengan barang bukti 2319 kubik kayu yang kita sita dalam bentuk log ataupun olahan,” jelasnya.

Kapolda Riau menambahkan, modus operandi pelaku melalui cukong yang memberi modal untuk pekerja sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta untuk kebutih operasional pembalak liar.

“Setelah kayu ini diolah, kemudian dilansir dari lokasi penebangan ke perakitan di tepian sungai, yang saling diikat hingga menjadi rakit,” sambungnya.

Kayu hasil penebangan liar ini kemudian diikat menggunakan tali tambang menjadi 30 rakit, dengan rincian satu rakit terdiri dari 10 hingga 15 kayu hasil olahan.

“Rakit ini dihanyutkan melalui sungai menuju lokasi muat dengan cara ditarik menggunakan sampak. Sampai di lokasi muat, kayu ini diangkut ke mobil untuk dijual,” tuturnya.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menggelar operasi di wilayah Suaka Margasatwa Kerumutan.

“Lokasi yang kita lakukan penindakan kemduian dia Suaka Margasatwa Kerumutan ada diwilauah Inhu dan Pelalawan, kita mendapatkan 50 kubik di lokasi lokasi ini sudah ditinggalkan oleh mereka, pengejaran kita tidak akan berhenti” kata Irjen Agung.

Selanjutnya, tim kembali melakukan operasi di Desa Rimbo Melintang, dengan barang bukti sebanyak empat kubik kayu di wilahah Rokan Hilir.

“Harapannya melalui operasi ini, ada wilayah-wilayah hutan yang harus kita lindungi dan kita jaga kelestariannya,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 atau Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Hutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

LEBIH LENGKAP

https://www.riauonline.co.id/riau/read/2021/11/19/perambah-hutan-siak-kecil-komplotan-anak-jenderal-ditangkap

#riauonline
#illegallogging
#cagasalambiosfergiamsiakkecil

Dianjurkan