Tegur Suami Berujung Pidana! Ini Yang Terjadi!

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Seorang istri berinisial V asal karawangjawa barat dituntut 1 tahun penjarakarena kerap marahi suaminya yang mabuk jaksa penuntut umum berdalih alasan terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau kdrt psikis.


Menurut jaksa penutut umum dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa v terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

kasus ini masuk dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau kdrt , bahwa diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial v terbukti terdakwa dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 5 huruf b.



Usai persidangan di luar gedung sidang ibu inisial v sebagai terdakwa mengakui memarahi suaminya dengan alasan sering mabuk-mabukkan.



Menurut suami terdawaka laporan terhadap istrinya ke polisi bukan karena persoalan mabuk mabukan namun karena persoalan rumah tangga.



Imbas tuntutan istri omeli suami mabuk di karawang sembilan jaksa baik dari kejati maupun kejari karawang yang diperiksa olehjaksa agung muda bidang pengawasan dalam hal iniasisten pidana umum kejati jabar juga turut diperiksa .

Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa berinisial v kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan tak menjalani pedoman perintah harian jaksa agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232929/tegur-suami-berujung-pidana-ini-yang-terjadi

Dianjurkan