• 3 tahun yang lalu
Kejaksaan Agung merespon viralnya pemberitaan istri yang dituntut 1 tahun penjara akibat memarahi suami yang masbuk di Karawang, Jawa Barat. Para jaksa yang terlibat diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan hasilnya menyebutkan proses hukum tidak memiliki kepekaan atau sense of crisis.



Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan hal ini dalam keterangan pers kemarin. Jaksa Agung langsung memerintahkan jaksa agung muda bidang pidana khusus (jam-pidum) untuk melakukan eksaminasi khusus.



Pelaksanaan eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum. Dari eksaminasi khusus itu terdapat beberapa temuan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Temuan Kejagung Soal Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara

Dianjurkan