Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pria di Denpasar, Bali. Korban dikeroyok saat hendak membayar uang muka mobil yang dibeli dari para pelaku. Dua dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap I Putu Pande Windu Merta yang videonya sempat tersebar di media sosial telah ditangkap tim Reskrim Polresta Denpasar.
Kedua tersangka yang ditangkap ini adalah AM alias Asep 42 tahun dan OA 55 tahun. Sementara seorang tersangka lainnya HG 35 tahun masih diburu polisi. Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka Asep mengaku punya permasalahan mobil hingga mengajak dua rekannya mencari korban.
Korban disebut menjual mobil milik asep kepada orang lain dan belum ada penyelesaian. Korban kemudian dipancing dengan ditawari mobil murah. Saat janjian untuk membayar uang muka, timbul perselisihan hingga para pelaku mengeroyok korban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan bermotif Jual Beli Mobil
Kedua tersangka yang ditangkap ini adalah AM alias Asep 42 tahun dan OA 55 tahun. Sementara seorang tersangka lainnya HG 35 tahun masih diburu polisi. Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka Asep mengaku punya permasalahan mobil hingga mengajak dua rekannya mencari korban.
Korban disebut menjual mobil milik asep kepada orang lain dan belum ada penyelesaian. Korban kemudian dipancing dengan ditawari mobil murah. Saat janjian untuk membayar uang muka, timbul perselisihan hingga para pelaku mengeroyok korban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan bermotif Jual Beli Mobil
Category
🗞
Berita