Tingkatkan Kesejahteraan Saat Pandemi, Petani Tembakau Dirikan Pabrik Rokok Legal

  • 3 tahun yang lalu
LUMAJANG, KOMPAS.TV - Pandemi Covid-19 yang serba menyulitkan semua orang ternyata tidak berpengaruh kepada seorang petani tembakau di Lumajang Jawa Timur. Ia malah mendirikan industri rokok kecil dan menengah yang mampu menyerap puluhan tenaga kerja lokal.

Petani tembakau hebat itu adalah Anang Soebagio, warga Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Ia mempekerjakan 50 orang untuk memproduksi rokok sigaret kretek secara manual.

Ide pendirian perusahan rokok berawal dari keluh kesah petani tembakau, yang merasa kemitraan petani tembakau dengan pabrik kerap mengalami pasang surut, padahal potensi berkembangnya usaha rokok besar.

Atas dasar itulah, Anang mencoba keberuntungan dengan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Salah satunya memproduksi rokok pada pertengahan tahun 2019.

Selanjutnya, Anang mengurus segala perizinan dan akhirnya mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo.

Saat ini, Anang mampu memproduksi puluhan ribu linting rokok per minggu. Rokok yang dibuat dengan bahan baku dari Kabupaten Lumajang itu telah dikirim ke berbagai kota di Pulau Jawa dan luar Jawa, seperti Surabaya, Tangerang, Jakarta dan Sulawesi Selatan.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengapresiasi perusahaan rokok yang mampu berdiri di masa pandemi Covid-19. Hal itu menjadi bukti bahwa pandemi bukan penghalang untuk berinovasi. Bupati berharap hadirnya industri rokok berizin atau legal ini dapat mendorong produktivitas petani tembakau.

Cak Thoriq, sapaan akrab Bupati Lumajang, menjelaskan bawah pabrik milik pak Anang merupakan usaha menengah, yang rokoknya dengan cukai, legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga keberadaannya juga membantu anggaran pendapatan Negara.



#PabrikRokok #PetaniTembakau #IndustriRokok #BupatiLumajang