Cek Lokasi Tarif Parkir di Jakarta yang akan Naik Hingga Rp60 Ribu

  • 3 tahun yang lalu
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencoba pemberlakuan tarif parkir tertinggi hingga Rp60 ribu per jam untuk mobil. Sedangkan, tarif parkir tertinggi untuk motor hingga Rp18 ribu per jam. 

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada tiga lokasi yang diberlakukan uji coba tarif parkir itu. Yakni, Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Blok M Square. 



Aturan parkir ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Dengan ini, warga Ibu Kota akan memilih menggunakan transportasi umum. 



Layanan tarif parkir ini akan diberlakukan untuk wilayah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Tarif di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B Rp40 ribu per jam.

 

Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18 ribu per jam dan Golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam. Tarif ini akan berlaku untuk parkir on-street (tepi jalan) dan off-street pada lahan milik pemerintah daerah.



KPP Golongan A on-street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

 

Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp40 ribu per jam dan motor bisa mencapai Rp12 ribu.



Semula tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp9 ribu per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp6 ribu per jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.

 

Ke depan tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp25 ribu per jam. Meski begitu, rencana tarif parkir tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dishub DKI belum menentukan soal waktu pemberlakuan tarif parkir baru. 
Cek Lokasi Tarif Parkir di Jakarta yang akan Naik Hingga Rp60 Ribu