Awas! Merokok Sembarangan di Bandung Denda RP 500 Ribu

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Pemerintah kota bandung menerbitkan peraturan daerah mengenaikawasan tanpa rokok, tidak main-main, bagi warga yang merokok sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah atau penerapan sanksi pidana.

Pemerintah kota bandung kini memiliki peraturan daerah baru yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok atau perda KTR.

Perda yang disahkan dprd kota bandung pada akhir bulan april lalu ini secara teknis mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Temasuk akivitas merokok warga promosi, iklan hingga kegiatan dengan sponsor kegiatan rokok di delapan area di kota bandung.



Delapan area yang masuk KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar tempat anak bermain tempat ibadah transportasi umum, tempat kerja, tempat umum serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputsan wali kota.



Selain mengatur tentang jenis area, perda KTR, ini juga mengatur mengenai denda administratif sebesar lima ratus ribu rupiah hingga penerapan sanksi pidana bagi warga yang melanggar.



Berdasarkan data dinas kesehatan kota bandung, hingga 30 mei 2021 jumlah anggota keluarga perkok aktif mencapai 29,2 persen.

Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah . IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/ Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

SHOW LESS



Dianjurkan