Desa Tamanbali Terapkan Aturan Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan
- 5 tahun yang lalu
Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Bali membuat aturan larangan membuang sampah sembarangan.
Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.